Sunu menjelaskan, belum ada sanksi spesifik kepada gadai swasta yang belum berizin. Sebab, usai diterbitkannya Peraturan OJK Nomor 31/2016, diberikan waktu selama 2 tahun bagi jasa gadai swasta mengurus izin usaha.

Jadi sekarang, OJK terus mengimbau jasa gadai swasta segera mengajukan izin usaha. “Jadi diberikan waktu sampai 2018 untuk mengajukan izin, kalau sekarang dibiarkan dulu jalan agar bisa berkembang,” tambahnya.

BACA JUGA :  PENYEBAB PEROKOK DI INDONESIA TERUS BERTAMBAH

Menurut Sunu, OJK tidak membatasi masyarakat hanya datang ke jasa gadai yang sudah berizin. Hanya saja, OJK tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi. “Jadi kerugiannya itu kita tidak tanggung jawab, dan kadang setelah gadai itu bunganya 10% selama 1 bulan, tapi kita harapkan nanti setelah masa transisi selesai semua bisa urus izin,” tutur Sunu.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================