Sejak itu, kata Nazaruddin, mulai dilakukan pembahasan untuk menyiapakan sejumlah uang demi meloloskan proyek e-KTP. Uang ini telah disepakati dari hasil pertemuan antara Anas, Andi, dan Mustokoweni. Nazaruddin menyebut uang proyek e-KTP dibagikan menggunakan sistem ijon.  “Jadi memang ijon dulu. Setelah ada anggarannya baru bicarakan soal finalisasi spesifikasi kemudian soal konsorsium proyeknya,” ucap Nazaruddin.

BACA JUGA :  Usai Diguyur Hujan Deras, Jalan Raya Rangkasbitung-Bogor Ambles, Kondisinya Mengkhawatirkan

Dalam dakwaan disebutkan, Anas menerima uang Rp20 miliar terkait proyek e-KTP. Selain Anas, mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan mantan pimpinan Komisi II Chaeruman Harahap juga disebut mendapat Rp20 miliar.

Selain Nazaruddin, dalam persidangan hari ini jaksa juga menghadirkan 9 saksi lainnya dari Kemdagri, DPR, maupun pihak swasta. Nazaruddin sempat menyebut bahwa proyek dengan nilai Rp5,9 triliun itu menjadi bancakan banyak pihak, termasuk anggota fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Mekeng menerima US$1,4 juta. Namun Mekeng membantah dan mengancam akan melaporkan Nazaruddin ke polisi terkait tuduhan tersebut. (Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================