
Andi disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Secara terpisah, jaksa penuntut umum sebelumnya meminta majelis hakim menetapkan mantan Anggota Komisi II DPR Miryam Haryani sebagai tersangka lantaran telah memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Namun, permintaan itu ditolak majelis hakim. Menanggapi itu, Agus mengatakan pihaknya akan menelaah penolakan hakim. Â “Nanti kami lihat. Kalau menolak, dasarnya apa menolak? Jadi akan gelar (perkara) dengan teman penyidik. Bukan hanya keterangan palsu, kalau yang bersangkutan menerima kan pantas juga jadi tersangka,” tutur Agus,
Saat bersaksi di persidangan beberapa hari lalu (30/3), politikus Partai Hanura itu mencabut semua Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena mengaku ditekan penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi di KPK. Ia membantah telah menerima uang dari Sugiharto. Pernyataan itu dibantah Sugiharto. Ia menyatakan Miryam telah menerima kucuran dana US$1,2 juta dengan empat kali pembayaran, yakni Rp1 miliar, US$500 ribu, US$100 ribu, dan Rp5 miliar. Sehingga, JPU pun meminta hakim menetapkan Miryam sebagai tersangka. Namun, permintaan itu tak langsung diterima.Menurut hakim, pemeriksaan Miryam sebagai saksi perlu dilanjutkan. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















