JAKARTA TODAY- Rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah dengan agenda menyikapi putasan Mahkamah Agung yang membatalkan Tatib DPD Nomor 1/2017, berlangsung ricuh. Data dihimpun, rapat yang dimulai pukul 14.00 WIB itu berlangsung ricuh lantaran sebagian angggota DPD menolak rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPD GKR Hemas dan Farouk Muhammad. Keduanya dianggap telah habis masa jabatan sesuai dengan keputusan MA yang mencabut Tatib DPD 1/2017 yang didalamnya mengatur masa jabatan anggota DPD selama 2 tahun 6 bulan.

Sejumlah anggota DPD terlihat maju ke depan mimbar pimpinan sidang paripurna untuk menyampaikan penolakan. Sementara anggota DPD lain yang mendesak paripurna tetap dilanjutkan terdengar menyampaikan pendapatnya lewat pengeras suara. Puluhan personel Pengamanan Dalam (Pamdal) DPD dikerahkan untuk mengamankan kondisi ruangan. Sejumlah peserta rapat yang hadir terlihat pula mengabadikan momen keributan tersebut. Anggota DPD asal Maluku Utara Basri Salama mengatakan, Hemas dan Farouk tidak memiliki kewenangan untuk memimpin rapat paripurna karena menggunakan hasil rapat Panmus 9 Maret 2016, bukan rapat Panmus 2 Maret 2017. “Saya ingatkan, kalau ini dilanjutkan maka produk hukum yang akan dihasilkan akan ilegal,” ujar Basri di Ruang Rapat Paripurna DPD, Jakarta, Senin (3/4).

BACA JUGA :  Simak Ini! 5 Makanan yang Sering Dikonsumsi Ini Bisa Memperpendek Usia

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) GKR Hemas menyatakan, sejumlah anggota DPD tidak sepakat dengan keputusan Mahkamah Agung yang mencabut Tatib DPD Nomor 1/2017 soal masa jabatan pimpinan DPD 2,5 tahun. Penolakan tersebut menyebabkan agenda rapat peripurna DPD dalam menyikapi putusan MA berlangsung ricuh.

“Pada intinya, ada anggota DPD yang tidak menyepakati (keputusan MA) karena mereka takut betul bahwa yang dibacakan putusan MA itu semua sudah berjalan,” ujar Hemas di Gedung DPD, Jakarta, Senin (3/4).

Senator asal Daerah Istimewa Yogyakarta itu menjelaskan, putusan MA mencabut Tatib DPD 1/2017 secara langsung menganulir apa yang diatur dalam Tatib DPD 1/2014.  “Kalau sudah ada keputusan MA itu semua sudah berhenti. Otomatis itu semua yang sudah dilakukan sebelumnya sudah dicabut. Ini mereka takut kalau putusan MA itu dibacakan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hasil Thomas Cup 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Kalahkan Inggris 5-0

Sidang paripurna hari ini yang membahas putusan MA digelar berdasarkan hasil rapat Panitia Musyawarah DPD pada 2 April lalu.

Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad menuturkan, hasil rapat Panmus pada 2 April secara otomatis menganulir putusan Panmus 9 Maret 2017 yang mengagendakan pergantian pimpinan DPD. “Jadi agenda sebelumnya dianulir menjadi agenda yang baru (membacakan Putusan MA),” ujar Farouk di Gedung DPD, Jakarta.

Meski menganulir agenda Panmus DPD 9 Maret 2017, Farouk berkata, menurut Farouk rapat Panmus 2 April 2017 menyepakati akan menampung sejumlah agenda lain yang diajukan oleh anggota DPD para paripurna hari ini. Salah satu agenda hasil rapat Panmus 9 Maret 2017 yaitu mengganti seluruh pimpinan DPD. Putusan itu berdasarkan Tatib DPD 1/2017 yang menyebut masa jabatan pimpinan DPD selama 2 tahun 6 bulan. Sementara jika mengacu pada UU MD3 sesuai putusan MA, masa jabatan pimpinan DPD kembali menjadi lima tahun. “Agenda kedua ini adalah agenda lain-lain mengakomodir (agenda pergantian pimpinan DPD), ujarnya.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================