“Kalau diminta, diharuskan, ya harus (mundur). Kalau diminta dan diharuskan oleh anggota,” kata Oesman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Ketua MPR Zulkifli Hasan menyatakan akan berembuk bersama pimpinan MPR yang lain guna membahas jabatan Oesman. Ketua Umum PAN itu mengatakan, saat ini tak ada aturan di MPR mengenai rangkap jabatan anggotanya. Oesman Sapta diketahui merupakan anggota DPD yang menjadi perwakilan untuk duduk di MPR. Oesman terpilih menjadi Ketua DPD. Ia didampingi oleh Nini Sampon dan Darmayanti Lubis yang terpilih menjadi Wakil Ketua DPD.
Terpilihnya tiga orang ini masih menuai kontroversi. Pasalnya, ada putusan Mahkamah Agung yang mencabut Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur soal masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun. Karena sudah dicabut, maka yang berlaku adalah Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan pimpinan selama lima tahun. Aturan itu menjadi dasar bagi pimpinan yang lama untuk tetap menjabat sebagai pimpinan DPD. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
BACA JUGA :  Agar Rambut Sehat, Konsumsi Racikan Minuman Detoks Ini Secara Rutin
============================================================
============================================================
============================================================