Firza ditangkap pada Jumat, 2 Desember 2016, bersamaan dengan sembilan orang yang diduga akan melakukan makar. Mereka di antaranya mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen, eks Staf Ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (Purn) Adityawarman Thaha, dan aktivis politik Ratna Sarumpaet.

Beberapa waktu lalu, Tommy melalui kuasa hukumnya, Erwin Kallo & Co, menyampaikan somasi pada 26 Desember 2016 lantaran Firza mencatut Tommy terkait Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana.

BACA JUGA :  Laga Timnas Indonesia di Piala Asia U-23 Disorot Media Internasional

Tommy menyatakan tidak mengetahui soal keberadaan yayasan tersebut. Selama ini, Tommy tidak pernah memberikan persetujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, secara lisan maupun tertulis, yang menunjukkan keterlibatannya dalam yayasan yang diketuai Firza. Tommy meminta Firza menghentikan penyebaran informasi, pernyataan, maupun komentar dengan menggunakan identitasnya untuk kepentingan apa pun. Pencatutan nama Keluarga Cendana oleh Firza Husein dianggap merugikan nama baik dan kepentingan Tommy Soeharto. Tommy akan menempuh jalur hukum apabila Firza tetap tidak menanggapi somasi tersebut.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================