Aturan Emisi Euro4 Membingungkan

Aturan soal Euro 4 tersebut bakal diberlakukan melalui kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan Peraturan Menteri (PERMEN) LHK No.p.20/MENLHK/SETJEN/KUM. 1/3/2017, tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe Euro 4.

Permen ini berlaku untuk tiga kategori yaitu, kendaraan bermotor kategori M kendaraan roda empat atau lebih untuk angkutan orang, kategori N angkutan barang, dan O kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Salurkan 15.300 Liter Air Bersih ke Tiga Kecamatan

Permen tersebut telah disetujui dan ditandatangani pada 10 Maret 2017 lalu, dan akan segera diberlakukan 18 bulan setelahnya yaitu pada September 2018 untuk mesin bensin, sedangkan untuk mesin diesel akan berlaku empat tahun ke depan.(Yuska Apitya/dtk)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================