KPK Tetapkan Miryam Haryani Sebagai Tersangka Soal E-KTP

Febri menjelaskan Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK menurut Febri terus menelusuri keterkaitan pihak lain melalui fakta-fakta dalam persidangan. “MSH disangkakan melanggar pasal 22 juncto pasal 35 undang-undang nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya. “Dalam kasus ini setelah menetapkan 4 orang tersangka masih terus mendalami fakta-fakta sidang yang ada, dan indikasi keterlibatan pihak lain,” sambungnya.

BACA JUGA :  Tidur di Kamar Dingin Setiap Malam, Ini yang Terjadi pada Tubuh Anda

Sebagai informasi, Miryam mencabut BAP-nya saat persidangan e-KTP. Pencabutan itu dilakukan Miryam karena merasa keterangannya diberikan dalam tekanan oleh penyidik KPK. Akibatnya, Miryam dikonfrontir dengan 3 orang penyidik KP pada Kamis (30/3) lalu. Jaksa pun sempat meminta hakimuntuk menerapkan pasal 174 KUHAP, namun saat itu hakim belum melakukannya dan mempersilakan jaksa memproses Miryam dengan pasal lainnya terkait dugaann pemberian keterangan palsu.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================