
Jika ada yang merasa tak puas dengan keputusan KPU tersebut, Ida mempersilakan parpol untuk meminta penjelasan ke KPU. “Yang KPU layani yang memegang SK Kemenkumham,” ujar Ida menegaskan.
Saat ini PPP memiliki dua kepengurusan, yakni kubu Djan Faridz dan kubu Romahurmuziy (Romi). Pemegang SK Kemenkumham adalah kubu Romi. Namun kubu Djan juga merasa sah karena menang gugatan di pengadilan tata usaha negara atas keputusan Kemenkumham.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















