KPPU Usulkan Harga Eceran Tertinggi Unggas

KPPU juga akan memantau harga jual tiga komoditas pangan utama berupa gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi. Di mana, dalam Permendag disebutkan nilai HET untuk masing-masing produk, yakni gula Rp 12.500 per kg, minyak Rp 11.000 per kg, dan daging Rp 80.000 per kg.

Menurut Syarkawi, KPPU siap menindak pelaku usaha yang menjual produk tiga komoditas tersebut di atas harga eceran. “HET merupakan patokan harga yang sudah dianggap wajar dan telah dipastikan menguntungkan semua pihak. Sehingga, kalau masih ada perusahaan yang melanggar kami akan tindak sesuai dengan UU Nomor 5/1999,” kata dia.

BACA JUGA :  Beasiswa Kemenpora-LPDP 2026 Tahap 2 Resmi Dibuka, Atlet dan Pelaku Olahraga Berpeluang Kuliah S2-S3 Gratis

Syarkawi juga mengapresiasi langkah distributor yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang telah menggelar Memorandum of Understanding (MoU) terkait kepastian harga jual di tingkat peritel dan konsumen. Ia yakin, kesepakatan yang berisi harga maksimal untuk gula, minyak, dan daging tidak akan memberatkan pengusaha.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================