”Penonaktifan ini dilakukan karena para peserta tersebut ada yang telah meninggal dunia dan beralih ke peserta mandiri, dengan demikian masih tersisa kuota sebesar 621 jiwa dan diperuntukan bagi bayi yang lahir pada tahun 2017,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Hidangan Segar dan Creamy dengan Selada Udang dan Nanas ala Restoran Chinese Food

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat dalam sambutannya menyampaikan, bahwa JKN merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diselenggarakan dengan mempergunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial, dengan demikian seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti Program JKN.

BACA JUGA :  Minuman Pelepas Dahaga dengan Es Cincau Serut Gula Merah yang Manis Pas

Sampai dengan pertengahan Maret 2017 jumlah warga yang tercatat sebagai peserta JKN sebanyak 727.982 jiwa. Jumlah ini hanya 74 persen dari total warga Kota Bogor yang mencapai 984.060 jiwa.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================