Tujuan kedua, program amnesti pajak dilaksanakan untuk mendorong reformasi perpajakan menuju sistem pajak yang lebih valid, komprehensif, dan terintegrasi. Hasilnya, dari sisi wajib pajak, program amnesti pajak hanya mampu menjaring 50.385 wajib pajak baru atau 0,15 persen dari wajib pajak potensial 2016,

Secara keseluruhan, program ini juga hanya diikuti oleh 965.983 wajib pajak atau hanya 2,95 persen dari wajib pajak terdaftar 2016, 32,8 juta. Dari sisi objek pajak, program amnesti pajak mampu mengungkap lebih dari Rp4.000 triliun harta wajib pajak yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Hal ini mencerminkan lemahnya sistem perpajakan pajak penghasilan (PPh) selama ini. Mengingat objek PPh adalah penghasilan bukan harta, otoritas pajak harus segera memilah harta tambahan yang benar-benar berpotensi menjadi sumber penghasilan wajib pajak. Tujuan terakhir, implementasi amnesti pajak dilakukan untuk meningkatkan penerimaan pajak, yang antara lain akan digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Sepanjang tahun lalu, penerimaan uang tebusan negara sebesar Rp107 triliun memang menjadi penolong utama pemerintah dari jeratan defisit anggaran.

BACA JUGA :  Sejarah Baru, Timnas Indonesia Melaju ke Semifinal Piala Asia U-23

Jika tidak ada tambahan dari tebusan tax amnesty defisit fiskal tahun lalu bisa mencapai 3,3 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB). Padahal, mandat UU Keuangan Negara menyatakan defisit fiskal tak boleh melebihi 3 persen dari PDB. Karenanya, Enny mengimbau, pemerintah ke depan harus lebih berhati-hati dalam mengoptimalkan penerimaan dan mengalokasikan belanja negara. Ia juga mengingatkan, pemangkasan belanja pemerintah akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi. “Jangan sampai tax amnesty menjadi jalan pintas untuk menyelamatkan fiskal negara,” ujarnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Ke depan, lanjut Enny, pemerintah memiliki pekerjaan rumah untuk memastikan peningkatan kepatuhan pajak peserta tax amnesty. Dengan demikian, perluasan basis pajak dari Rp4.868 triliun lebih harta yang selama ini tidak tercatat bisa optimal dalam mendorong penerimaan negara. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================