JAKARTA TODAY- Pada persidangan kasus korupsi e-KTP yang dihadiri Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai saksi, KPK tidak menunjukkan bukti terkait keterlibatan keduanya. Hal tersebut sengaja dilakukan KPK, karena ada siasat lain yang akan dijalankan pada waktu yang tepat.

“Nanti akan berbeda, kita pandang itu bagian dari strategi (jaksa) penuntut umum,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, tadi siang.

Febri menekankan, bukan berarti KPK belum memiliki bukti untuk dihadirkan, tetapi karena dianggap belum waktunya. Saat ini, KPK masih fokus membuktikan keterlibatan Irman dan Sugiharto sebelum saksi atau tersangka yang lain, seperti Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Selain masih fokus kepada Irman dan Sugiharto, KPK juga masih perlu mendalami lebih lanjut. Menurutnya, kasus korupsi e-KTP ini sangat serius sehingga harus didalami secara matang, dari proses perencanaan, pembahasan, hingga pengadaan e-KTP itu sendiri.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

“Indikasi korupsi e-KTP bukan cuma pelanggaran prosedur pengadaan, atau mark-up. Jauh mendasar dari itu ada indikasi korupsi dari pembahasan, itu satu kesatuan,” tutur Febri.

Febri kembali meyakinkan bahwa akan ada saatnya KPK mengeluarkan bukti-bukti yang valid, absah, dan mengena serta tepat pada waktunya untuk Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. “Tentu akan dibuktikan, namun semua pembuktian masih dalam konstruksi besar, dari perencanaan dan pengadaan,” kata Febri.

Febri lalu mengatakan bahwa untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto dan anas Urbaningrum tidak hanya didapat dari pemeriksaan, tetapi juga dari keterangan para terdakwa yang sedang disidang. Dalam hal ini, Febri mengerucutkan kepada keterangan Irman dan Sugiharto yang turut memberi keterangan yang berkaitan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. “Kedua terdakwa juga diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau pendapat atau fakta lain terkait keterangan saksi-saksi tersebut (Novanto dan Anas). Kita bisa lihat dari beberapa (keterangan) saksi di persidangan yang ke6 dan 7 yang lalu,” kata Febri.

BACA JUGA :  Bawolato Nias Geger, Penemuan Mayat Pria Mengapung di Sungai Hou Sumut

Febri yakin keterangan dua terdakwa tersebut dapat memperkuat bukti yang sedang dihimpun. Dia berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ada lima jenis alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, ahli, dan surat atau dokumen. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================