JAKARTA TODAY- Pada persidangan kasus korupsi e-KTP yang dihadiri Setya Novanto dan Anas Urbaningrum sebagai saksi, KPK tidak menunjukkan bukti terkait keterlibatan keduanya. Hal tersebut sengaja dilakukan KPK, karena ada siasat lain yang akan dijalankan pada waktu yang tepat.

“Nanti akan berbeda, kita pandang itu bagian dari strategi (jaksa) penuntut umum,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, tadi siang.

BACA JUGA :  Hasil Leg Pertama Perempat Final Liga Europa, Jumat 12 April 2024

Febri menekankan, bukan berarti KPK belum memiliki bukti untuk dihadirkan, tetapi karena dianggap belum waktunya. Saat ini, KPK masih fokus membuktikan keterlibatan Irman dan Sugiharto sebelum saksi atau tersangka yang lain, seperti Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Selain masih fokus kepada Irman dan Sugiharto, KPK juga masih perlu mendalami lebih lanjut. Menurutnya, kasus korupsi e-KTP ini sangat serius sehingga harus didalami secara matang, dari proses perencanaan, pembahasan, hingga pengadaan e-KTP itu sendiri.

BACA JUGA :  Briefing Staf Terakhir Bersama Wali Kota Bogor, Ini Kata Bima Arya dan Dedie Rachim

“Indikasi korupsi e-KTP bukan cuma pelanggaran prosedur pengadaan, atau mark-up. Jauh mendasar dari itu ada indikasi korupsi dari pembahasan, itu satu kesatuan,” tutur Febri.

============================================================
============================================================
============================================================