
Febri kembali meyakinkan bahwa akan ada saatnya KPK mengeluarkan bukti-bukti yang valid, absah, dan mengena serta tepat pada waktunya untuk Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. “Tentu akan dibuktikan, namun semua pembuktian masih dalam konstruksi besar, dari perencanaan dan pengadaan,” kata Febri.
Febri lalu mengatakan bahwa untuk memperkuat bukti-bukti keterlibatan Setya Novanto dan anas Urbaningrum tidak hanya didapat dari pemeriksaan, tetapi juga dari keterangan para terdakwa yang sedang disidang. Dalam hal ini, Febri mengerucutkan kepada keterangan Irman dan Sugiharto yang turut memberi keterangan yang berkaitan dengan Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. “Kedua terdakwa juga diberikan kesempatan untuk klarifikasi atau pendapat atau fakta lain terkait keterangan saksi-saksi tersebut (Novanto dan Anas). Kita bisa lihat dari beberapa (keterangan) saksi di persidangan yang ke6 dan 7 yang lalu,” kata Febri.
Febri yakin keterangan dua terdakwa tersebut dapat memperkuat bukti yang sedang dihimpun. Dia berangkat dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyebutkan ada lima jenis alat bukti, antara lain keterangan saksi, keterangan terdakwa, petunjuk, ahli, dan surat atau dokumen. (Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















