Ojek Online di Bogor Wajib Bersurat Tugas

“Dengan diterbitkannya Perwali ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para operator atau penyelenggara ojek online yakni penyelenggara ojek online harus berbentuk badan usaha, selain itu mereka pun diwajibkan untuk memiliki cabang atau perwakilan yang tetap di Kota Bogor dan menunjuk penanggung jawabnya,” kata Bima.

BACA JUGA :  Menkes Ungkap Penyebab Usia Harapan Hidup RI Masih Rendah

Syarat berikutnya, cabang atau perwakilan penyelenggara ojek online juga harus mendapatkan surat tugas dari penyelenggara ojek online dan menyampaikan data kendaraan pada dinas terkait.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================