BOGOR TODAY- Angkutan online tak dapat beroperasi dengan bebas di Kabupaten Bogor. Terlebih, dalam Peraturan Bupati (Perbup) yang tergristasi dengan nomor 27 tahun 2017 bahwa melarang ojek online yang berplat nomor luar daerah beroperasi di Bogor.

Kepala Bidang Angkutan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dudi Rukmayadi menjelaskan, Perbup nomor 27 tahun 2017 ini sudah diberlakukan sejak Senin (3/4) sebagai payung hukum yang mengatur angkutan daring.

BACA JUGA :  Hadiri Halalbihalal Kemenag, Pj Wali Kota Bogor Dititipkan Bima-Dedie Jaga Kekompakan 

Dalam draf perbup yang sudah diterbitkan, terdapat beberapa poin penting yang saat ini masih dalam tahap sosialisasi yakni terkait wilayah operasional, sanksi administrasi, titik keberangkatan, dan pembatasan.

Menurutnya, isi perbup tersebut disamakan dengan daerah yang bertetangga dengan Kabupaten Bogor. Semisal, Kota Bogor. Dengan begitu, diharapkan agar tidak ada yang bertentangan dalam menerapkan aturan.

“Bila KTP pengemudi ojek online selama masih warga Indonesia boleh saja, tapi untuk domisili STNK syarat untuk beroperasi harus berpelat F,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pengendara Motor Tewas di Sukabumi, Masuk Kolong Mobil

Sedangkan, jika masih ditemukan ojek online berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di Bogor tak segan-segan akan dikenakan sanksi administrasi. “Saat ini, masih tahapan sosialisasi selama satu bulan kedepan, jika sudah efektif bisa melakukan penindakan,” tutup Dudi.(Yuska Apitya)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================