Selanjutnya, ada 36 KUPVA yang ditertibkan dari wilayah Depok dan Bogor. Sisanya, empat dari Sumatra Utara serta delapan dari Pemantang Siantar. “Penertiban ini bertujuan agar mereka memenuhi apa yang disyaratkan oleh Bank Indonesia. Jadi kita hargai mereka,” jelas Eni. Ia menambahkan, penertiban dilakukan dengan edukasi dan pemasangan stiker yang menandakan tidak beroperasi.

BACA JUGA :  Menu Bekal dengan Telur Gulung Sayuran Andalan Keluarga Tercinta

Ia menyebutkan, sebelumnya ada 784 KUPVA tidak perizinan. Hanya saja dengan penindakan yang telah dilakukan BI, tersisa 661 belum berizin. Dalam waktu dekat ini, ada 184 KUPVA BB yang menjadi target BI, dari jumlah tersebut, 18 pelaku sedang mengajukan izin, 71 telah menghentikan layanan, lalu sebanyak 95 pelaku sudah ditertibkan.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================