Dalam surat keputusan direksi itu, kata Syam, diantaranya disebutkan bahwa keputusan itu, diambil karena adanya tunggakan pembayaran atau angsuran kios Pasar Merdeka dari para pedagang yang tidak memiliki itikad. Sperti, tidak melakukan pelunasan pembayaran kios yang ditempati,†paparnya.
Kepala Sub Bagian Humas PDPPJ, Sulhan menambahkan, tidak semua kios di gugurkan hanya beberapa kios Pasar Merdeka yang memang sudah diberi peringatan satu sampai ketiga dan juga diberi keringanan untuk melunasi hutangnya.
“Namun sampai saat ini pedagang belum menyelesaikan. Sehingga dengan sangat terpaksa PDPPJ menggugurkan hak kepemilikan sebanyak 109 kios tersebut,†imbuh pria yang akrab disapa SKB. (Iman R Hakim)
============================================================
============================================================
============================================================