Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bogor Anggraeni Iswara mengaku telah menyiapkan semua berkas penyerahan selama kurang lebih satu tahun ini, dari mulai asset-aset, para pekerja dan lainnya. Ia juga mengaku kaget atas informasi bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyerahkan kembali Terminal Baranangsiang kepada Pemkot Bogor. “Personel, Pendanaan, Pra-sarana sarana serta Dokumen (P3D) memang telah diserahkan kepada pemeritah pusat, namun aneh juga sekarang dikembalikan lagi,” katanya.

Lantaran baru mengetahui infomasi tersebut, ia akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memastikan informasi tersebut. “Itu kan dari pak wali langsung, nanti saya tanya dulu kepada dishub untuk memastikan kebenarannya,” jelasnya.

Seperti diketahui, Agustus 2016 lalu, Pemkot Bogor menyerahkan aset Terminal Baranangsiang ke pemerintah pusat. Selain serah terima personel, pemkot juga menyerahkan P3D Terminal Baranangsiang ke Kemenhub.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sambal Teri Cabe Hijau, Sederhana Tapi Bikin Ketagihan

Dalam serah terima P3D, khusus untuk personel akan diserahkan sebanyak 48 orang yang tediri dari 35 PNS, tiga Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan sepuluh tenaga sukarelawan ke Kemenhub. Jumlah ini adalah semua karyawan yang bekerja di Terminal Baranangsiang. Sedangkan, untuk sarana pra-sarana mencakup aset, perlengkapan maupun peralatan yang melekat di terminal juga akan diserahkan.

Sementara, untuk pembiayaan secara otomatis setelah adanya Berita Acara Serahterima (BAS), pembiayaan personel seperti gaji, tunjangan kerja dan intensif semuanya akan menjadi tanggung jawab Kemenhub. Soal dokumen juga akan diserahkan secara keseluruhan, bisa berupa di antaranya Surat Keterangan (SK) PNS, Sasaran Kerja Pegawai (SKP), Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dan dokumen yang berhubungan dengan personel dan peralatan aset.

BACA JUGA :  Bekal Sekolah dengan Sosis Dadar Nori yang Simple dan Sederhana

Sebelum adanya penyerahan asset, Pemkot Bogor berencana merombak terminal. Nantinya kawasan terminal disulap menjadi kawasan yang terintegrasi dengan mal dan hotel. Namun rencana optimalisasi Terminal Baranangsiang yang sudah tertunda selama lima tahun ini menuai kontroversi. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor mengajukan gugatan baik melalui mekanisme class action atau citizen law suit maupun gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================