“Kalau pelayanan sudah bagus, kinerjanya bagus, kami beri apresiasi kepada pegawainya. Tapi tidak semuanya, kalau yang belum bagus, nilainya masih C, D, ya tidak kami kasih,” jelas Asman.

Sementara terkait besaran dan kucuran anggaran yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017, Asman mengaku telah berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan. Pasalnya, di sisi lain, besaran pemberian gaji dan tunjangan tambahan tersebut, harus menyesuaikan kesanggupan APBN.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Sup Ayam Kembang Tahu yang Simple dan Menggugah Selera

“Sudah komunikasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sudah bentuk tim bersama,” imbuh Asman.

Hanya saja, Asman tak menjelaskan lebih jauh terkait target penyelesaian rancangan pemberian gaji dan tunjangan serta payung hukum pelaksanaannya. Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan bahwa kementeriannya akan memberikan kucuran anggaran gaji dan tunjangan tambahan bila telah menerima payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) dari Menteri Asman. “Sudah disiapkan tapi nanti tunggu PP-nya masih sama Menpan Asman,” kata Askolani awal pekan ini. (Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================