BOGOR TODAY- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor telah menjebloskan 2 orang pengusaha kontraktor ke dalam Lapas Paledang. Dua orang yang dijebloskan kedalam jeruji besi tersangkut kasus dugaan melakukan tindak pidana korupsi pembangunan talud di kawasan Kampung Muara, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

Kedua orang tersangka diantaranya berinisial BR (Direktur Utama PT Indotama Anugrah), dan JM (Direktur Utama PT Satria Lestari Graha), ditetapkan menjadi tersangka dan selama 20 hari kedepan dititipkan dengan penahanan di Lapas Paledang.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Tindak pidana korupsi terjadi pada anggaran tahun 2015 yang berasal dari Kementrian Pekerjaan Umum di kawasan Kampung Muara. Kerugian negara dalam kegiatan tindak pidana korupsi ini berdasarkan dari hasil perhitungan ahli sebesar Rp 2,4 miliar.

Tindak pidana korupsi ini hanya untuk satu pekerjaan saja senilai Rp 2,4 miliar. Kalau total pagu anggarannya sebesar Rp 26,7 miliar. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” jelas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bogor, Andhi Fajar, kemarin.

BACA JUGA :  Wajib Perhatikan Ini, 5 Penyebab Trombosit Turun yang Perlu Diketahui

Kejaksaan juga membidik sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana dari proyek tersebut. Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) proyek, kepala dinas pengguna anggaran hingga pejabat ULP dijadwalkan akan dimintai klarifikasi. Kejaksaan juga telah memeriksa 33 saksi diantaranya adalah sejumlah pejabat Pemkot Bogor.(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================