JAKARTA TODAY- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menilai, iklim investasi terbilang sedang rawan karena banyak peraturan yang membuat investor ragu untuk menanamkan dananya di Indonesia. Lembong menyebut, investor yang dimaksud tidak hanya investor asing, melainkan juga dari dalam negeri. Menurutnya, dalam lima bulan terakhir pemerintah lebih banyak menebitkan Peraturan Menteri (Permen) baru dibandingkan peneyederhanaan peraturan atau deregulasi.

“Sekarang kondisi agak rawan. Ini kendor semangat deregulasinya dan berkurang momentum reformasi ekonomi. Ini perlu diperhatikan apalagi kalau mengejar target yang luar biasa,” ungkap Lembong, Rabu (26/4).

Lembong mengingatkan terkait perkataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut ada 23 Permen yang menghambat investasi. Maka dari itu, hal itu menjadi pembahasan intensif di pemerintahan. “Secara umum harus ingatkan kembali bahwa deregulasi ini penting sekali. Ini sedang dibahas intensif,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

Hanya saja, ia enggan menyebut secara rinci 23 Permen yang dianggap sebagai hambatan investasi. Untuk sektornya sendiri, ia menyebut sektor manufaktur yang terkena dampak negatif akibat dari 23 Permen tersebut. “Permen dan reregulasi itu dampaknya paling besar ke sektor industri manufaktur, kemudian teknologi,” jelasnya.

Adapun, BKPM mencatat, sepanjang kuartal I 2017 realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) ke sektor logam dasar, barang logam, mesin dan elektronik sebesar Rp4,1 triliun, atau menempati peringkat kelima. Kemudian, dari sisi realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) sendiri, sektor tersebut menempati peringkat kedua dengan nilai US$0,8 miliar. Namun, secara akumulasi, sektor itu berada di peringkat kelima dengan total Rp15,2 triliun.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Terus Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Akan Kesiapsiagaan Bencana

Sementara, untuk proses deregulasi atau menambah aturan baru sendiri, Lembong menyarankan untuk dilakukan secara transparan dan bertahap sehingga tidak membuat pelaku industri kaget ketika aturan itu diberlakukan. “Ketidakstabilan deregulasi dan reregulasi itu menjadi faktor nomor satu yang menghambat investasi,” pungkasnya. (Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================