Informasi yang dihimpun, tanah yang besampingan dengan gedung DPD KNPI Kabupaten Bogor itu rencananya akan di bangun kantor Kelurahan Pakansari. Namun, hingga kini status tanah tersebut masih sengketa. Ivan sebagai ahliwaris dari Iyus mengkalim tanah tersebut telah di beli dari Rusdi seluas kurang lebih 3000 meter persegi dengan bukti pembelian berupa Girik.
Namun, Pemkab Bogor pun mengklaim bahwa tanah tersebut milik pemerintah daerah hasil pembelian dari 5 kepemilikan tanah dan salah satunya saudara Rusdi. Pemkab Bogor pun memiliki bukti pembelian tanah tersebut berupa berupa sertifikat. “Tanah itu milik pemerintah daerah, hanya saja masih ada 2 bidang yang belum disertifikat,” singkat K‎abid Pengelolaan Barang Daerah (PBD) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana. (Iman R Hakim)‎