
Di tempat yang sama, Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat, aksi 5 Mei mendatang tak perlu digelar. Terkait dengan kasus Basuki Tjahaja Pernuma, publik diminta menyerahkan pada keputusan hakim. “Bagi pemerintah, tentu tak perlu karena urusannya sudah di pengadilan,” ujar JK.
Jusuf Kalla mengatakan meski merasa tak perlu dilakukan, pemerintah juga tak bisa melarang karena penyelenggaraan unjuk rasa dijamin dalam undang-undang. “Ada aturan jamnya terbatas, jalannya terbatas, jumlahnya juga dibatasi, dan tak boleh gaduh. Keamanan juga, jika melanggar, ya ditangkap,” ujarnya.
Aksi 55 oleh GNPF MUI ditujukan untuk mengawal independensi hakim dalam memutus perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki alias Ahok. Sebelumnya, pada Jumat (28/4) pekan lalu, GNPF MUI juga menggelar aksi serupa. Aksi jalan kaki dilakukan dari Masjid Istiqlal ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.(Yuska Apitya)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















