
“Kita akan ikuti sesuai aturan undang undang bahwa terminal tipe A itu dikelola oleh pemerintah pusat, tetapi pengelolaan lainnya seperti fasilitas penunjang dan lainnya tetap oleh Pemkot Bogor. Karena pemerintah pusat juga ternyata tidak memiliki SDM dalam pengelolaan fasilitas penunjang tersebut,” jelasnya.
Menurut Bima, soal fasilitas penunjang memang layak dikelola oleh Pemkot Bogor, karena Pemkot juga sudah menjalin kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT PGI (Pancakarya Grahatama Indonesia) dalam pengelolaan pasilitas penunjang terminal dengan program optimalisasi pembangunan terminal Baranangsiang. “Kita setuju kalau pengelolaan terminalnya saja oleh pemerintah pusat dan fasilitas penujangnya oleh Pemkot Bogor,” pungkasnya.(Yuska Apitya)















