RIAU TODAY- – Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Senin (8/5).

Pemecatan merupakan buntut insiden kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

“Hari ini saya tanda tangani pemecatan tak hormat,” kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

Yassona mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rutan. Di antaranya adalah pungutan liar hingga pemerasan. Tak hanya itu, Yasonna juga telah meminta Polisi untuk mengusut tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepala rutan dan oknum petugas lainnya. Karena, menurut Yassona tindakan itu tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  Penemuan Jasad Pria Tergeletak di Trotoar Simpang Sentul, Luka Robek Dibagian Punggung

“Kami tak bisa melakukan toleransi, ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar dia.

Tak hanya memecat kepala rutan, Yasonna juga akan memberi sanksi bagi perwakilan Ditjen Permasyarakatan di Pekanbaru.

“Pertanggungjawaban tak hanya di situ, tapi naik satu tingkat atau dua tingkat. Kalau satu tingkat itu Kadiv, sedangkan dua tingkat adalah kanwil,” kata dia.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

Berdasarkan data dari kepolisian, sekitar 448 orang narapidana melarikan diri dengan cara mendobrak pintu rutan. Kaburnya para tahanan itu berawal dari blok C yang dihuni tahanan kasus narkotik serta pidana umum.

Kondisi tahanan yang kelebihan kapasitas diduga menjadi pemicu kaburnya tahanan. Rutan berkapasitas 361 orang itu diisi 1.870 orang.(Yuska Apitya/cnn)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================