Kalapas Dipecat Secara Tak Hormat

RIAU TODAY- – Kepala Rutan Kelas II B Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Teguh Triahatmanto dipecat dengan tidak hormat. Surat pemecatan itu ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly, Senin (8/5).

Pemecatan merupakan buntut insiden kaburnya ratusan narapidana dari rumah tahanan Klas IIB Sianglang Bungkuk, Pekanbaru, Jumat pekan lalu.

BACA JUGA :  Sekolah Rakyat Buka 5.127 Formasi Tenaga Kependidikan Tahun 2026, Simak Posisi, Syarat, dan Jadwal Seleksinya

“Hari ini saya tanda tangani pemecatan tak hormat,” kata Yasonna di Kantor Wakil Presiden, Senin (8/5).

Yassona mengatakan, pemecatan itu dilakukan karena ditemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Rutan. Di antaranya adalah pungutan liar hingga pemerasan. Tak hanya itu, Yasonna juga telah meminta Polisi untuk mengusut tindak pidana pemerasan yang dilakukan kepala rutan dan oknum petugas lainnya. Karena, menurut Yassona tindakan itu tak bisa dibiarkan.

BACA JUGA :  Satu Rumah Ludes Terbakar di Ciampea, Tidak Ada Korban Jiwa

“Kami tak bisa melakukan toleransi, ini agar menjadi pelajaran bagi yang lain,” ujar dia.

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================