Tak hanya memecat kepala rutan, Yasonna juga akan memberi sanksi bagi perwakilan Ditjen Permasyarakatan di Pekanbaru.

“Pertanggungjawaban tak hanya di situ, tapi naik satu tingkat atau dua tingkat. Kalau satu tingkat itu Kadiv, sedangkan dua tingkat adalah kanwil,” kata dia.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kota Bogor Ucapkan Terimakasih Kepada Bima dan Dedie di Acara Pisah Sambut

Berdasarkan data dari kepolisian, sekitar 448 orang narapidana melarikan diri dengan cara mendobrak pintu rutan. Kaburnya para tahanan itu berawal dari blok C yang dihuni tahanan kasus narkotik serta pidana umum.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Tersangkut Tumpukan Kayu di Sungai Dalu Dalu Batubara

Kondisi tahanan yang kelebihan kapasitas diduga menjadi pemicu kaburnya tahanan. Rutan berkapasitas 361 orang itu diisi 1.870 orang.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================