Kalapas Dipecat Secara Tak Hormat

Tak hanya memecat kepala rutan, Yasonna juga akan memberi sanksi bagi perwakilan Ditjen Permasyarakatan di Pekanbaru.

“Pertanggungjawaban tak hanya di situ, tapi naik satu tingkat atau dua tingkat. Kalau satu tingkat itu Kadiv, sedangkan dua tingkat adalah kanwil,” kata dia.

BACA JUGA :  Kota Kuno dan Makam Berlidah Emas Ditemukan di Gurun Mesir

Berdasarkan data dari kepolisian, sekitar 448 orang narapidana melarikan diri dengan cara mendobrak pintu rutan. Kaburnya para tahanan itu berawal dari blok C yang dihuni tahanan kasus narkotik serta pidana umum.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Ajak Warga Dukung UMKM Kuliner Lokal

Kondisi tahanan yang kelebihan kapasitas diduga menjadi pemicu kaburnya tahanan. Rutan berkapasitas 361 orang itu diisi 1.870 orang.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================