
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Bogor terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang berstatus tersangka tindak pidana.
“ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara. Nantinya, statusnya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Ajat, Rabu (22/7/2026).
Ajat menambahkan, pemberhentian tetap terhadap ASN tersebut belum dapat dilakukan saat ini karena pihaknya masih melengkapi seluruh dokumen administratif yang diperlukan sebagai dasar penetapan status kepegawaian yang bersangkutan.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















