
“Kami masih meminta data-data terkait kepada pihak kejaksaan. Penanganan ASN yang tersangkut kasus hukum memang harus melalui mekanisme seperti ini, yakni diberhentikan sementara terlebih dahulu untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Terkait pendampingan hukum, Ajat mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan sebelum memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
“Untuk sementara, kami tunggu dulu proses pemeriksaannya agar memudahkan jalannya proses hukum,” tutupnya.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















