
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bogor Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Bogor terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang berstatus tersangka tindak pidana.
“ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara. Nantinya, statusnya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Ajat, Rabu (22/7/2026).
Ajat menambahkan, pemberhentian tetap terhadap ASN tersebut belum dapat dilakukan saat ini karena pihaknya masih melengkapi seluruh dokumen administratif yang diperlukan sebagai dasar penetapan status kepegawaian yang bersangkutan.
“Kami masih meminta data-data terkait kepada pihak kejaksaan. Penanganan ASN yang tersangkut kasus hukum memang harus melalui mekanisme seperti ini, yakni diberhentikan sementara terlebih dahulu untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Terkait pendampingan hukum, Ajat mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan sebelum memberikan bantuan hukum kepada tersangka.
“Untuk sementara, kami tunggu dulu proses pemeriksaannya agar memudahkan jalannya proses hukum,” tutupnya.
Bagi HalamanEditor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















