ASN Tersangka Korupsi RSUD Bogor Utara Dinonaktifkan Sementara 

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di RSUD Bogor Utara.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pemberhentian sementara tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemkab Bogor terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN yang berstatus tersangka tindak pidana.

BACA JUGA :  Jadwal Indonesia vs Filipina di SEA V Cup 2026 Hari Ini

“ASN yang bersangkutan diberhentikan sementara. Nantinya, statusnya akan ditentukan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar Ajat, Rabu (22/7/2026).

Ajat menambahkan, pemberhentian tetap terhadap ASN tersebut belum dapat dilakukan saat ini karena pihaknya masih melengkapi seluruh dokumen administratif yang diperlukan sebagai dasar penetapan status kepegawaian yang bersangkutan.

“Kami masih meminta data-data terkait kepada pihak kejaksaan. Penanganan ASN yang tersangkut kasus hukum memang harus melalui mekanisme seperti ini, yakni diberhentikan sementara terlebih dahulu untuk memudahkan proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

BACA JUGA :  Waspadai 6 Tanda Hipertensi Mulai Merusak Jantung

Terkait pendampingan hukum, Ajat mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari kejaksaan sebelum memberikan bantuan hukum kepada tersangka.

“Untuk sementara, kami tunggu dulu proses pemeriksaannya agar memudahkan jalannya proses hukum,” tutupnya.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================