JAKARTA TODAY- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat siap dipenjara menggantikan terpidana penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bila di kemudian hari Ahok kembali tersangkut persoalan hukum.

Kesiapan Djarot itu tertuang dalam surat penagguhan penahanan untuk Ahok yang diajukannya ke pengadilan.

“Saya menggantikan di penjara. Itu artinya jaminan seutuhnya,” kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/5).

Pengajuan penangguhan tersebut dilakukan Djarot dalam kapasitasnya sebagai Plt Gubernur DKI dan juga secara pribadi. Jaminan pengangguhan penahanan tersebut sudah ditandatangani dan diajukan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Lumajang Jawa Timur Diguncang Gempa Terkini M3,9 Pagi Ini

“Sudah dikirim. Kalau misal masih buka hari ini juga mungkin sudah sampai,” kata Djarot.

Djarot meminta penangguhan penahanan itu jangan dinilai sebagai sikap tidak menerima putusan majelis hakim. Mantan Bupati Blitar tersebut mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan merupakan haknya. Terlebih, kata Djarot, selama penyelidikan dan persidangan, Ahok selalu bersikap kooperatif, sehingga tidak keliru jika mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA :  Awas! Ternyata Ini 5 Sayuran Yang Megandung Tinggi Gula

Jika memang permohonan diajukan dan direstui pengadilan, Djarot berjanji berupaya semaksimal mungkin agar Ahok mematuhi aturan.

“Kepada penasihat hukum untuk mengajukan jaminan bahwa beliau (Ahok) akan kooperatif, tidak melarikan diri,” kata Djarot.

Lagipula, selama menjalani persidangan, Ahok tidak pernah menyembunyikan atau menghilangkan barang bukti. Ahok juga tidak pernah berupaya menghalang-halangi kelancaran persidangan.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================