JAKARTA TODAY- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memilih mematikan beberapa fungsi layanan vital yang berbasis internet untuk sementara. Hal tersebut dilakukan guna memastikan tidak terserangnya jaringan dan aplikasi OJK oleh ransomware WannaCry.

“Ada beberapa aplikasi yang OJK pergunakan untuk berhubungan dengan publik seperti, misalnya, sistem pelaporan dan sebagainya,” tutur Kepala Departemen Komunikasi dan Internasional OJK Triyono di Jakarta, Senin (5/15).

Saat ini, menurut dia, pihaknya tengah melakukan pengecekan menyeluruh terhadap jaringan internal untuk memastikan jaringan dan aplikasi OJK tak terserang oleh ransomware WannaCry.

Oleh karena itu, saat ini hampir seluruh layanan OJK yang berbasis internet, termasuk situs resmi OJK tidak dapat diakses. Rencananya situs resmi OJK akan kembali dapat diakses pada sore ini, sedangkan layanan-layanan OJK lainnya akan difungsikan kembali secara bertahap.

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar

“OJK juga telah melakukan koordinasi langsung dengan lembaga jasa keuangan selaku pengguna aplikasi layanan OJK,” terangnya.

Selain situs resmi OJK, layanan lainnya yang juga tidak beroperasi sementara, yakni layanan surat elektronik, sistem informasi penerimaan OJK, sistem layanan informasi keuangan, sistem pelaporan emiten, aplikasi industri reksa dana, layanan e-reporting perusahaan efek, portal bapepam e-gov, sistem informasi LKM, dan sistem informasi risk based supervision Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Kemudian sistem informasi perijinan lembaga jasa keuangan, sistem informasi pengembangan pelaporan edukasi dan perlindungan konsumen, layanan OJKway, e-licensing perbankan, sistem perijinan dan registrasi terintegrasi, sistem informasi pelaporan perusahaan pembiayaan, dan online platform informasi dan edukasi keuangan. OJK juga mematikan layanan sikapi uangmu, survei pembiayaan bisnis, sistem informasi ketentuan perbankan online, sistem informasi pelaporan nasabah asing, sistem informasi penentuan tarif premi, e-monitoring pusat informasi industri pengelolaan informasi, aplikasi pelaporan online OJk, minisite AIRM, FTP BPJS, Laku Pandai (branchless banking), dan layanan financial sector assestment program.

Selain itu, OJK juga saat ini telah menurunkan kelompok pengawas informasi dan teknologi untuk melakukan pengecekan dan pengawasan ke berbagai sektor, terutama perbankan. Proses pengecekan tersebut berpedoman pada panduan pencegahan ransomware yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Roberto Callieri Jadi Komisaris Utama Hasil RUPST, Indocement Bakal Bagikan Dividen Rp308 Miliar
Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================