JAKARTA TODAY- Markas Besar Polri menerbitkan blue notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk melacak keberadaan tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Saat ini Polri baru mendapat informasi bahwa Rizieq berada di Jeddah, Arab Saudi.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, bantuan kepolisian internasional bisa ditempuh untuk mengetahui keberadaan Rizieq secara pasti.

“Kami belum tahu persis keberadaan (Rizieq), bisa minta Interpol terbitkan blue notice yang artinya untuk mencari informasi tentang keberadaannya,” kata Setyo, Selasa (16/5).

Blue notice bisa diterbitkan tanpa harus menunggu seseorang tersangka. Sebab blue notice hanya sebatas untuk memperoleh informasi terkait keberadaan atau aktivitas seseorang di suatu negara, tanpa permintaan penangkapan.

Blue notice tidak harus tersangka, karena tidak meminta upaya paksa. Hanya informasi keberadaan dan aktivitas seseorang di suatu negara,” ujar Setyo.

BACA JUGA :  Gelar Paripurna Pembahasan LKPJ Wali Kota Bogor 2023, DPRD Sampaikan Terdapat 38 Rekomendasi Untuk Pemkot Bogor

Sementara red notice atau permintaan kepada Interpol di seluruh dunia untuk menangkap diterbitkan setelah seseorang menjadi tersangka. Namun begitu, mantan Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia ini mengatakan penerbitan blue notice atau red notice tergantung pada permintaan Polda Metro Jaya yang menyelidiki perkara ini. “Tergantung penyidik nanti mengajukan apa,” ucap Setyo.

Di tempat terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus dugaan percakapan berkonten pornografi antara Rizieq dan Firza. Gelar perkara akan dilakukan setelah penyelidik menyelesaikan pemeriksaan seluruh saksi. “Tunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan ini. Nanti kami gelar. Nanti kita tunggu keputusan Penyidik setelah gelar perkara,” kata Argo.

BACA JUGA :  Gunung Dukono di Maluku Utara Muntahkan Kolom Abu Setinggi 1.100 Meter

Laporan ini awalnya dari cuplikan layar (screenshot) percakapan bermuatan pornografi diduga antara Rizieq dan Firza pada Januari lalu. Pelaporan didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 32 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polda Metro Jaya kemudian menindaklanjuti laporan dengan memanggil Rizieq sebagai saksi. Pemeriksaan dijadwalkan pada Rabu (25/4), namun ditunda karena Rizieq Shihab tidak hadir dengan alasan sedang melakukan ibadah umrah. Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Rizieq pada Senin (8/5) untuk pemeriksaan pada Rabu (10/5). Lagi-lagi, Rizieq tidak memenuhi panggilan tersebut karena tidak berada di Indonesia. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================