JAKARTA TODAY- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut proyek reklamasi Teluk Jakarta tidak mudah untuk dihentikan begitu saja, meskipun nantinya pemerintahan Gubernur DKI Jakarta terpilih Anies Baswedan dan Sandiaga Uno memutus proyek secara sepihak.

Deputi Bidang Pengendalian Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis mengungkapkan, perkembangan proyek reklamasi Teluk Jakarta telah mengantongi sejumlah izin dari berbagai pihak berwenang termasuk BKPM, sehingga reklamasi dapat dilakukan di beberapa titik pulau. “Tidak bisa ujug-ujug dicabut izinnya,” ujar Azhar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kamis (18/5).

Walaupun reklamasi disetop, lanjut Azhar, Pemerintah Provinsi yang baru harus memiliki alasan dan dasar hukum yang kuat untuk membatalkan reklamasi. Reklamasi tidak dapat dihentikan dengan alasan politis. “Sebetulnya, bergantung alasannya apa. Jadi, bukan karena alasan kekuasaan. Alasannya bisa macam-macam. Itu bergantung dan kami belum tahu juga apa. Itu bukan hal yang baru,” terang dia.

BACA JUGA :  Wajib Tahu, Selada Air Punya Banyak Manfaat untuk Kesehatan, Simak Ini

Alasan yang diajukan oleh Pemprov DKI pun, menurut Azhar, harus diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apabila alasan yang dikantongi cukup kuat, keputusan pembatalan reklamasi kemungkinan bisa diterima oleh investor. “Pasti (investor) ada yang legowo, ada yang tidak. Kami juga diajukan ke PTUN. Karena prosedural itu harus diikuti. Tetapi, kalau anda mau membatalkan perizinan, peringatannya harus apa dan sesuai prosedural,” katanya.

Prinsipnya, selama mengikuti prosedur, pembatalan bisa dilakukan. Toh, setiap harinya tidak jarang BKPM membatalkan perizinan dengan berbagai macam alasan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Mobil Pikap di Kendal Terbalik ke Sawah, Angkut Wisatawan

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyebut bahwa pihak pengembang bisa saja langsung mengajukan gugatan terhadap pemerintah, apabila nantinya proyek reklamasi Teluk Jakarta diputus secara sepihak.

Deputy Chairman of Public Policy Apindo Danang Girindrawardana menjelaskan, gugatan ini terjadi sebagai bentuk reaksi dari pihak pengembang yang merasa dirugikan setelah menanam modal investasi cukup besar di proyek itu.

“Saya yakin, mereka (pengembang) tidak akan senang, mereka sudah tanam modal besar. Kalau diputus begitu saja, investasinya tidak akan kembali,” ucapnya.

Lagipula, Danang menambahkan, saat pihak pengembang memutuskan untuk menanam investasi di proyek tersebut, tentunya mereka telah mendapat poin-poin perizinan yang harus dipenuhi sebelum melangsungkan proyek pulau buatan itu.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================