Penyusunan RPJMDes Harus Rampung 3 Bulan

“Tugas dan kewenangan kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa harus dijalankan dengan penuh perhitungan, tertib administrasi dan disiplin anggaran dengan pertanggung jawaban yang komprehensif tanpa kehilangan insiatif untuk mendayagunakan alokasi anggaran bagi kepentingan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara Meriahkan Turnamen Biliar Bupati Cup 2026

Kepala desa  harus meningkatkan kepedulian sosial kepada masyarakat, cermati persoalan yang terjadi di tengah masyarakat, seperti kemiskinan, akses pendidikan dan kesehatan serta infrastruktur.

“Perhatikan jika ada warganya yang tidak memiliki rumah, terkena kasus  gizi buruk, penyakit kronis dan wabah penyakit atau mengalamu kekerasan dan ketelantaran, seperti di pasung bagi warga masyarakat yang dianggap sakit jiwa dan lain-lain pendek kata tidak boleh persoalan sosial yang luput dari perhatian kepala desa,” imbuhnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================