JAKARTA TODAY- Sejumlah pejabat Kepolisian Daerah Metro Jaya menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/5). Mereka berkoordinasi untuk membahas kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Novel Baswedan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pertemuan dengan pimpinan KPK untuk mencari informasi mengenai motif pribadi atau pekerjaan di balik kasus penyerangan terhadap Novel.

“Sekarang kami koordinasi, ada beberapa kasus yang sudah pernah ditangani oleh Pak Novel, kira-kira kasus apa yang besar, kami cek. Kemudian yang sedang ditangani ada tidak, berpotensi atau tidak,” ujar Argo di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Selain Argo, pejabat lain dari Polda Metro Jaya yang hadir dalam pertemuan itu adalah Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto. Mereka tiba di Gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

Argo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan langkah-langkah yang telah ditempuh oleh penyidik dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Polisi juga menjelaskan perkembangan pemeriksaan terhadap Niko Panji Tirtayasa alias Niko yang pagi ini telah dipulangkan.

“Jadi kami berkoordinasi berkaitan dengan penanganan kasus Novel sejauh mana. Kami (datang) membawa Dirkrimum dan staf semua, akan kami koordinasikan dengan Ketua KPK hari ini,” kata Argo.

Dalam pertemuan itu, penyidik juga menjelaskan perihal metode penyidikan yang digunakan dalam mengungkap kasus tersebut. Argo juga menyebutkan penyidikan dilakukan dengan mempelajari motif dan mengumpulkan keterangan saksi. Sejauh ini, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 21 orang terkait kasus penyiraman air keras terhadap Novel. Namun belum ada satu orang pun yang diduga sebagai pelaku atau ditetapkan tersangka hingga saat ini.

BACA JUGA :  Shin Tae-yong Optimis Timnas Indonesia Menang Lawan Korea

Hari ini Polda Metro Jaya juga memeriksa Niko Panji Tirtayasa, terkait kasus yang dialami Novel. Niko merupakan keponakan Muhtar Effendi, tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus sengketa pilkada yang melibatkan terpidana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2014.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================