CIGUDEG TODAY – Menyambut bulan suci ramadhan Muspika Cigudeg bersama Jajaran Polsek Cigudeg yang dipimpin Camat Cigudeg dan didampingi Kanit Reskrim Polsek Cigudeg melakukan sidak di Pasar Tradisional Unit Cigudeg pada Senin 22 Mei 2017 kemarin.
Alhasil, di Pasar Cigudeg, Kabupaten Bogor, banyak ditemukan barang – barang sudah kadaluarsa diantaranya, ratusan telur dan rota yang sudah tidak layak konsumi, namun masih diedarkan di pasar.‎
‎
Camat Cigudeg, Acep Sajidin mengatakan, bulan suci Ramadhan hanya tinggal beberapa hari, untuk menjamin ketersediaan sembako yang aman dan berkualitas serta mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako), pihaknya bekerjasama dengan muspika melakukan inspeksi mendadak ke Pasar Cigudeg.‎
“Kami bersama Kanit Reskrim, TNI Koramil Cigudeg, UPT Pasar, UPT Puskeswan, UPT Puskesmas, bersama – sama melakukan Sidak di Pasar tradisional Kecamatan Cigudeg,” kata Camat Acep.‎
Muspika pun menghimbau kepada pedagang kecil maupun besar untuk tidak menimbun atau menyimpan persediaan barang dagangan yang dapat menimbulkan kelangkaan bahan pokok dan menyulitkan masyarakat.‎
“Dalam sidak ini kami menemukan bahan makanan telur yang diduga tidak layak untuk dikonsumsi, dan telah kami sita 710 butir telur dan roti kadaluarsa diamankan untuk ditindak lanjuti oleh pihak kepolisian,” terangnya.‎
Untuk sementara, tidak diketemukan kenaikan harga yang signifikan dan semuanya masih bisa dikatakan aman dan tidak sampai menimbulkan keresahan dimasyarakat.‎
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cigudeg, AKP Asep Saepudin mengaku, bahwa sidak yang dilakukan bersama Muspika, telah menemukan telor ayam yang sudah dimasak, tapi tidak layak dikonsumsi dari pedagang nakal.
“Telor ini kebanyakan konsumennya pedagang siomay dan bakso karna harga telor yang dijualnya sangat murah sekali. Sementara telor tersebut kami sita sebanyak 710 butir juga 6 bungkus roti yang sudah kadaluarsa yang tidak layak untuk dikonsumsi,” papar Asep.‎
Asep menjelaskan, barang bukti telor dan roti kadaluarsa juga tersangka Ucup Apriana sang penjual telah diamankan ke Mapolsek Cigudeg, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan untuk diproses hukum lebih lanjut.‎
‎
“Untuk tersangka yang memasarkan bahan makan yang tidak layak konsumsi ini akan dikenakan Undang – Undang Perlindungan Konsumen dan Pangan,” tandasnya. (Agus / Iman R Hakim)
BACA JUGA :  Libur Lebaran 2024 di Bogor Aja, Sahira Hotel Siapkan Promo Spesial Plus Tiket Rekreasi
============================================================
============================================================
============================================================