“Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang ada di bawah struktur induk atau instansi sesuai dengan peraturan kepala derah. Instansi hanya boleh menggunakan satu nama domain untuk tingkat instansi. Unit kerja pada instansi harus menjadi subdomain dari nama domain instansi,” papar Wawan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan. Selain pengaturan nama domain desa, dalam konteks urusan penyelenggaraan komunikasi dan informatika, maka pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan website dan pembinaan konten, SDM dan infrastrukturnya yang ada di pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Polisi Ungkap Kronologi Kecelakaan Beruntun di Ciampea Bogor

“Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi nama domain. Kami menghadirkan kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI selaku nara sumber. Tentunya kami berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta dalam mengatur dan mendaftarkan nama domain desa masing-masing. Dengan demikian nama domain desa akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================