CIBINONG TODAY – Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) nomor 5 tahun 2015 mewajibkan, setiap instansi penyelenggara negara wajib memiliki nama domain. Nama domain tersebut, nantinya digunakan sebagai alamat elektronik resmi instansi.

“Instansi vertikal dari pusat yang berada di daerah, atau perwakilan di luar negeri atau perangkat kewilayahan pada pemerintah daerah termasuk pemerintah desa dapat menggunakan nama domain sebagai alat resmi instansi,” kata Kepala Diskominfo Kabupaten Bogor, Wawan Munawar Sidik, (23/5/2017).

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bogor pun mulai mensosialisasikan penataan nama domain Kabupaten Bogor, diantaranya adalah nama domain pemerintah desa sebagai alat resmi instansi. Sosialisasi diberikan kepada para sekretaris desa se-Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Lantik 30 PPK, Sekda Kota Bogor Tegaskan Netralitas dan Sensitivitas

“Setiap pemerintah daerah dapat menentukan struktur penamaan domain instansinya dan unit kerja yang ada di bawah struktur induk atau instansi sesuai dengan peraturan kepala derah. Instansi hanya boleh menggunakan satu nama domain untuk tingkat instansi. Unit kerja pada instansi harus menjadi subdomain dari nama domain instansi,” papar Wawan.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dapat mengatur tata cara pengelolaan nama domain instansi pemerintah desa yang ada di wilayahnya sesuai peraturan perundang-undangan. Selain pengaturan nama domain desa, dalam konteks urusan penyelenggaraan komunikasi dan informatika, maka pemerintah daerah juga bertanggung jawab dalam penyelenggaraan website dan pembinaan konten, SDM dan infrastrukturnya yang ada di pemerintahan desa.

BACA JUGA :  Kenang Jasa Pahlawan Nasional, Pj. Bupati Bogor Bersama Kapolda Jabar Lakukan Ziarah dan Tabur Bunga ke Makam K.H Idham Chalid

“Oleh karena itu, kami mengadakan sosialisasi nama domain. Kami menghadirkan kasubdit Aplikasi Layanan Kepemerintahan Kementrian Komunikasi dan Informatika RI selaku nara sumber. Tentunya kami berharap dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pengetahuan peserta dalam mengatur dan mendaftarkan nama domain desa masing-masing. Dengan demikian nama domain desa akan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya. (Iman R Hakim)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================