BOGOR TODAY- Badan pendapatan daerah (Bappenda) Kota Bogor kembali melakukan operasi penertiban reklame. Pembongkaran tiang reklame tadi siang dilakukan di 9 titik di Kota Bogor.

Sekretaris Bappenda Kota Bogor, An An Andrihikmat, menegaskan, pihaknya rutin melakukan operasi seperti ini untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan pajak. “Yang habis masa sewa dan masa kontrak ya babat. Kita tegas. Tidak ada toleransi untuk pelanggar,” kata dia.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat Pria di Parit Mandan Sukoharjo, Tak Ditemukan Kartu Identitas

Kepala Bappenda Kota Bogor, Daud Nedo darenoh, pun senada. Menurutnya, pemasangan reklame dan baliho harus sesuai perda dengan batas sewa dan besaran pajak yang telah ditentukan. “Untuk reklame dan baliho yang melebihi masa tempo pastinya kami bngkar untuk menghindari konflik sosial atau persaingan bisnis yang tidak sehat,” tandasnya.(Yuska Apitya)

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan
============================================================
============================================================
============================================================