TNI Segera Diberi Wewenang Berantas Teroris

Sejumlah fraksi berpendapat, TNI tidak memiliki kewenangan untuk masuk ke dalam lingkup sipil. Di sisi lain TNI memiliki kewenangan untuk melakukan operasi militer selain perang berdasarkan UU 34/2004 tentang TNI.

Tak hanya Wiranto, Jokowi juga menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Suhardi Alius untuk menggiatkan pencegahan penyebaran terorisme terutama dalam pendidikan.

BACA JUGA :  Putri Kusuma Wardani Lolos Mulus ke Babak 16 Besar China Open 2026

“Pencegahan terus dilakukan melalui sekolah, tempat ibadah, dalam penjara, kemudian di media sosial,” kata Jokowi.

Sebelumnya, Jokowi secara terbuka meminta revisi UU antiterorisme ini dipercepat kepada para pembantunya dan parlemen. Permintaan disampaikan setelah peristiwa bom bunuh diri terjadi di Kampung Melayu pekan lalu.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Lanjutkan Normalisasi DAS Kali Angke I

Peristiwa itu menewaskan tiga polisi yang sedang bertugas, dan melukai belasan orang.(Yuska Apitya)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================