Poengky menyarankan agar pemerintah menyusun dua regulasi tentang batasan bantuan TNI dan peradilan umum lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) agar tidak memakan waktu lama.

“Kalau undang-undangnya belum ada, bisa sementara dengan Perppu,” katanya.

Senada, Sekretaris Kompolnas Bekto Suprapto juga meminta pemerintah membuat regulasi yang mengatur pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme secara khusus lebih dahulu.

Menurutnya, poin-poin yang dihasilkan dalam revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme tidak boleh bertentangan dengan norma-norma yang telah diamanatkan dalam UUD 1945.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

“Kompolnas sadar bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri dalam memerangi kejahatan terorisme. Polri butuh bantuan TNI, tapi harus sesuai koridor hukum. Jangan sampai pemerintah melanggar aturan yang lebih tinggi dan harus konstitusional,” katanya.

Keinginan memberikan kewenangan pemberantasan terorisme kepada TNI lewat revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme datang dari Presiden Joko Widodo saat membuka sidang kabinet paripurna pada Senin (29/5).

BACA JUGA :  Rumah dan Mesjid di Sukabumi Alami Rusak usai Diguncang Gempa Garut Magnitudo 6,5

Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Wiranto segera menyelesaikan urusan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama parlemen.

Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan, revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan teror di Indonesia.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================