“Kalau pemerintah tidak bisa, karena dianggap sebagai unsur peserta pemilu. Kalau saksi tetap dibiayai parpol, pelatihan oleh Bawaslu sehingga tugas fungsi saksi bisa sama pemahamamnya,” kata Yandri.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sementara itu menyatakan, pada prinsipnya pemerintah memberi kesempatan kepada Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu menjalankan fungsinya.Namun untuk pembiayaan saksi partai politik, Tjajo menilai hal tersebut memberatkan pemerintah.
“Karena saksi partai bertanggung jawab kepada partai politik. Strategi masing-masing partai berbeda,” ujar Tjahjo.
Tjahjo menyatakan perlu ada penjelasan lebih rinci mengenai metode pelatihan tersebut. Sementara untuk pengawas pemilu, kata Tjahjo, pemerintah siap membiayainya.
“Kalau saksi partai itu harus partai sendiri. Tapi kalau pengawas pemilu memang sudah tanggungjawab Bawaslu,” kata Tjahjo. (Yuska Apitya)