Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan AS, di antaranya, dua buah handphone, satu unit notebook, dan modem. Peretasan situs Dewan Pers pertama kali terjadi Pada 26 April 2017 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, pegawai Dewan Pers, Syariful membuka website Dewan Pers Homepage www.dewanpers.or.id. dalam kondisi diretas, namun tak butuh waktu lama untuk kembali diatasi.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Namun pada tanggal 31 Mei 2017 Pukul 05.30 WIB, situs Dewan Pers kembali di-deface, sehingga Dewan Pers meminta bagian Idhostinger untuk menonaktifkan panel hosting Dewan Pers. Dewan pers kemudian melapor ke polisi atas aksi peretasan itu. Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Fadil, awalnya AS mengunjungi situs dewan pers untuk membaca sebuah konten tentang antihoax. “Setelah itu, timbul keinginan tersangka untuk mencari celah atau bug. Kemudian ditemukan bug pada form pengaduan,” katanya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Pemotor Tewas Mengenaskan Tergeletak di Jalan Poros Trans Sulawesi, Korban Tabrak Lari

AS lantas mengunggah sebuah file backdoor dengan nama 404.phtml dan berhasil menguasai akses situs. “Selanjutnya tersangka memiliki akses untuk mengubah database situs Dewas Pers,” kata Fadil.(Yuska Apitya/cnn)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================