Hanya dalam waktu 12 jam ia dapat memanggil semua dirjen dari intansi terkait untuk berbicara disini. Untuk melakukan pengkajian terkait Water Way itu bidang lain yakni Badan Geologi dan instansi terkait.

“Intinya PT JDG akan mengganti rugi untuk bangunan Rp 3 juta permeter untuk bangunannya dan Rp 500 ribu untuk tanah permeternya seluas 100 meter. Tanah yang dikompensasi itu juga akan tetap menjadi tanah warga tapi dengan catatan tidak boleh dibangun apapun kecuali untuk kegiatan pertanian,” terangnya.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

Sementara itu, Komisaris PT JDG John Paulus Pantauw mengungkapkan, pasca kejadian pihaknya akan melakukan analisa secara teknis yang juga akan dibantu oleh Badan Geologi untuk merestructure dengan sesuatu yang lebih aman dan dapat termonitor dengan baik. Lalu masyarakat yang rumahnya berada dibawah water way akan direlokasi. “Tadi adalah kesepakan yang bagus perusahaan akan membantu mereka membeli tanah dan membangun rumah yang permanen,” tuturnya.

Belum menghitung total kerugian karena akan berhenti beroperasi selama dua hingga tiga bulan kemudian akan melakukan rekontruksi, lalu membayar ganti rugi kepada masyarakat mungkin sekitar dua hingga dua setengah milyar rupiah, itu harus dikalkulasikan ulang.

BACA JUGA :  Laga Penentuan Timnas Indonesia vs Yordania di Piala Asia U-23 2024

“Total disini kita menyumbang 19 megawatt jika maksimum dengan kondisi air yang sedang bagus, namun jika kondisi air turun maka yang kita sumbangkan juga kadang hanya mencapai 8 megawatt atau 10 megawatt,” pungkasnya. (Agus)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================