JAKARTA TODAY- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, nanti pemilihan rektor atau pemimpin perguruan tinggi atau universitas di Indonesia dipilih oleh presiden. Meski begitu, pengajuan nama-nama rektor lebih dulu melalui mekanisme di Kemenristek Dikti.

“Saya kira putusan terakhirnya harus dari bapak Presiden. Pertimbangannya supaya utuh saja. Nanti ada forum konsultasi antara Menristek Dikti dan Presiden yang untuk memutuskan nama siapa jadi rektor,” kata Tjahjo usai memimpin upacara peringatan Hari Pancasila di kantornya, Jakarta, Kamis (1/6/2017).

Tjahjo menjelaskan, pemerintah ingin setiap elemen dalam bangsa bisa memiliki pandangan selaras negara Pancasila. Dengan keputusan akhir di tangan Presiden dalam pemilihan rektor diharapkan ke depannya, setiap elemen bangsa bisa bersama-sama dan saling bahu membahu mewujudkan nawacita pembangunan.

BACA JUGA :  Menu Makan Siang yang Sederhana dengan Telur Puyuh Balado Bumbunya Meresap

“Intinya itu kerja sama untuk mem-booming-kan Pancasila dan bela negara dan bagian revolusi mental. Pemahaman NKRI dan Bineka Tunggal Ika dalam bekerja dan organisasi,” ujar Tjahjo.

Tjahjo mengakui usulan Presiden dilibatkan langsung dalam pelantikan dan pemilihan rektor perguruan tinggi lantaran pemerintah melihat ada gerakan-gerakan yang dinilai sudah tidak sejalan dengan nilai Pancasila dan salah satunya berasal atau lahir dari perguruan tinggi.

BACA JUGA :  Tragis, Istri di Medan Tewas Tertabrak Kereta, Diduga Sedang Melamun usai Bertengkar dengan Suami

“Kekhawatiran salah satunya memang gerakan aktualisasi di kampus ini memang harus kita cermati. Ini proses penyeragaman, jadi saya kira ya harus Bapak Presiden,” imbuh dia.

Tjahjo pun menuturkan, nantinya mekanisme pemilihan dan pelantikan rektor perguruan tinggi seperti mekanisme yang digunakan dalam pelantikan gubernur.

“Ke depan nanti rektor bisa dilantik Presiden juga di istana. Arahnya Pak Menristek Dikti (M Nasir) juga jangan dibedakan antara negeri dan swasta. Dan mekanisme bakunya sudah ada sama dengan gubernur, bupati. Samalah regulasinya,” jelasnya.(Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================