“Tidak masuk kerja tanpa ijin adalah pelanggaran disiplin. Bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran disiplin tentu akan menerima sanksi hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS,” tegas Asman.

Dijelaskan, teknis pelaksanaan pemberian hukuman disiplin dimaksud dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya masing-masing. Bentuknya mulai dari sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.

BACA JUGA :  Ciomas Bogor Rawan Pencurian Sepeda Motor, Pelaku Beraksi saat Hujan Deras

Selanjutnya Asman meminta agar para PPK, baik di pusat maupun di daerah, melakukan pemantauan secara seksama.

“Kami berharap para PPK melakukan monitoring dan evaluasi di hari pertama masuk kerja besok, guna memastikan jajaran ASN melaksanakan tugas sebagaimana mestinya,” pungkas Asman.(Yuska Apitya)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================