PNS Bogor Bolos Hanya Diganjar Teguran

Kehadiran kerja dan sanksi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 2010 tentang Disiplin PNS. Khusus untuk hari pertama kerja usal Idulfitri 1438 H, diperkuat dengan Surat Edaran Menpan-RB nomor B/21/M.KT.02/2017. Isinya terkait larangan pemberian cuti tahunan setelah dan sebelum cuti bersama Idulftri 1438 H.

BACA JUGA :  Atap Pelana: Desain Klasik yang Fungsional dan Hemat Biaya untuk Hunian

“Tentunya kami informasikan, dan seluruh pengajuan cuti tahunan yang masuk kami tolak,” ujar  Kabid Formasi, Data dan Penatausahaan Pegawai pada BKPSDA Kota Bogor, Hidayatulloh.

Pihaknya menerima sebanyak 19 pengajuan cuti tahunan masing-masing 14 diajukan secara daring dan lima tertulis. Namun, cuti baru diperbolehkan paling tidak satu minggu setelah masuk kerja pasca libur lebaran.

BACA JUGA :  Peringati HJB 544, Pengcab IMI Kabupaten Bogor Ajak Ratusan Peserta Telusuri Jejak Ipik Gandamana

“Bolehnya, minimal seminggu setelah masuk kerja. Itu pun harus melakukan pengajuan ulang,” pungkasnya.(Erwin NH/ed: Yuska)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================